Ahmad Heryawan: BPN Harus Jadi Pembela Hak Rakyat dalam Urusan Pertanahan

04-07-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, saat melakukan pertemuan dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumatera Barat, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/7/2025). Foto: Kiki/vel

PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepastian dalam pelayanan pertanahan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyoroti perlunya tarif dan waktu pelayanan yang jelas dalam proses sertifikasi lahan maupun peralihan hak atas tanah.

 

“Tentu yang pertama, catatan penting adalah tarif yang harus sangat amat jelas pada saat pelayanan pertanahan. Masyarakat yang ingin mendaftarkan lahannya untuk disertifikasi atau melakukan pengalihan nama karena jual beli, harus tahu dengan pasti berapa biayanya dan berapa lama prosesnya. Jangan sampai sudah lengkap syaratnya tapi tidak ada kejelasan waktu, ada yang tiga bulan, ada yang setahun. Ini yang ditunggu masyarakat,” ujar Ahmad Heryawan kepada Parlementaria usai melakukan pertemuan dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumatera Barat, di Padang, Sumatera Barat, Kamis (3/7/2025).

 

Menurut Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan, ketidakjelasan waktu penyelesaian dan biaya dalam pelayanan pertanahan seringkali merugikan masyarakat yang sudah mengikuti prosedur dengan benar. Ia menegaskan bahwa negara melalui BPN seharusnya hadir membela dan melindungi hak masyarakat, khususnya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Selain itu, Aher juga menyoroti persoalan tumpang tindih lahan antara SHM yang sudah dimiliki masyarakat dengan klaim kawasan hutan oleh negara. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan tidak merugikan warga yang sudah secara resmi memiliki sertifikat

 

“Ketika sudah ada SHM, itu adalah bukti kepemilikan paling tinggi. Tapi kemudian ada proyek negara atau pelaksanaan undang-undang, misalnya undang-undang kehutanan, dan tiba-tiba lahan masyarakat dinyatakan sebagai kawasan hutan, maka ini sangat merugikan. Padahal prosesnya benar, dilayani oleh negara lewat BPN. Ini harus ada jalan keluar,” tegasnya.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menekankan bahwa penataan kehutanan sebagai upaya pelestarian lingkungan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi. Ia mendorong adanya solusi yang adil dan dijamin oleh negara.

 

“BPN harus jadi pembela rakyat dalam situasi seperti ini. Ketika SHM yang dikeluarkan negara harus hilang begitu saja hanya karena penataan kehutanan, maka itu harus dikompromikan. Hak rakyat harus dilindungi. Kalau pun harus kehilangan hak, harus ada penggantinya,” pungkas Heryawan.

 

Aher menutup dengan ajakan agar semua pihak mencari titik tengah agar hak-hak masyarakat tetap terjaga, sekaligus program pelestarian lingkungan berjalan sesuai tujuan. (qq/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...